Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan merupakan lembaga Pendidikan Vokasi yang pendiriannya didasarkan pada PP NO. 60 tahun 1999, selanjutnya terbit SK Menkes No. 298/SK/Menkes/2001 yang merupakan wujud kebijakan pemerintah dalam meningkatkan efektivitas penggunaan sumber daya dan sumber dana yang tersedia yang bertujuan untuk efisiensi, maka dibentuklah Politeknik Kesehatan.
Komisi Etik Penelitian (KEPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan dibentuk pada tanggal 07 Agustus Tahun 2017 oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Medan Nomor: LB.01.02.01/1367/2017 berdasarkan Buku Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan (PNEPK) Tahun 2011 dan berdasarkan Pedoman dan standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional Tahun 2017. Dijelaskan dalam pendahuluan bahwa peneliti merupakan unsur penting dalam melaksanakan suatu penelitian. Tugas utama yang diemban peneliti adalah melakukan penelitian ilmiah yang berpegang teguh pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. Agar penelitian dan pengembangan kesehatan berjalan dengan baik, selayaknya seorang peneliti memahami wawasan berpikir ilmiah dan berpikir etis terkait topik dan jenis penelitian yang menjadi minatnya.
Dengan menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan mutu pendidikan di Poltekkes Kemenkes Medan, perlu dikembangkan penelitian; pelaksanaan penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek wajib menghormati hak-hak asasi manusianya. Tahapan penelitian dapat dilakukan salah satunya melalui pengurusan/pembuatan Etik Penelitian Kesehatan (Ethical Clearance) dengan melaksanakan telaah protokol penelitian.